Menurut Imam Sanusi (Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu'aib as-Sanusi) dalam kitab Ummul Barahin:
"Ketahuilah bahwa hukum akal itu terbatas pada 3 bagian. Kewajiban, kemustahilan, dan kemungkinan. Adapun wajib ialah sesuatu yang tidak dibayangkan ketiadaannya oleh akal.
Sedangkan mustahil ialah sesuatu yang tidak dapat dibayangkan keberadaannya oleh akal. Lalu jaiz ialah sesuatu yang dapat dibayangkan keberadaan dan ketiadaannya oleh akal"