Syarat sah ibadah shalat adalah sebagai berikut:
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar
- Suci dari najis
- Menutup aurat dengan pakaian yang suci
- Berdiri di tempat yang suci
- Mengetahui waktu masuk shalat
- Menghadap kiblat
Berikut ini adalah sumber najis yang dapat terbawa ke tempat shalat:
- Lantai toilet biasanya terkena percikan najis dan tidak disucikan.
Jika kaki tidak menggunakan alas kaki, maka najis tersebut dapat menempel
di kaki.
- Lantai yang tidak disucikan umumnya sempat
terinjak oleh banyak orang yang lalu lalang dengan sepatu. Jika sepatu ini
sempat menginjak najis di tempat lain, entah kotoran, bangkai, dan sebagainya,
maka semua tempat yang terinjak oleh sepatu ini menjadi bernajis walaupun
tampaknya bersih.
- Kaki yang terkena najis dan dalam keadaan basah
dapat memindahkan najis ke tempat-tempat yang disentuhnya.
Dengan memperhatikan sumber najis terserbut, maka menjaga kesucian tempat shalat,
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Gunakan alas kaki (sandal) pada waktu berwudlu jika lantai tempat wudlu
tidak dapat dijamin kesuciannya. Saat ini kebanyakan tempat wudlu menyatu
dengan toilet sehingga najis dari lantai toilet dapat berpindah ke lantai
tempat wudlu tanpa disadari.
- Gunakan alas kaki untuk berjalan dari tempat wudlu ke tempat shalat jika
antara tempat wudlu dan tempat shalat dipisahkan oleh lantai yang tidak disucikan.
Lantai antara tempat wudlu dan tempat shalat biasanya tidak dapat dijamin
kesuciannya, terutama jika sempat terinjak oleh sepatu. Sepatu ini dapat membawa
najis dari satu tempat ke tempat lain tanpa disadari.
- Jangan sampai kaki anda menyentuh lantai yang tidak suci. Jika kaki anda
basah, dan menyentuh lantai yang ada najis (walaupun najis tersebut tidak
kelihatan), maka najis akan menempel di kaki anda.
- Kesucian tempat shalat adalah tanggung jawab bersama. Jika ada 1 orang yang
di kakinya ada najis menginjak tempat shalat, maka tempat shalat ini menjadi
bernajis, dan semua orang yang shalat di situ shalatnya tidak sah.
Kesalahan umum yang sering terjadi di zaman ini adalah sebagai berikut:
- Pada waktu berwudlu kaki terkena najis karena tidak menggunakan alas kaki
pada waktu berwudlu
- Kaki terkena najis pada waktu berjalan dari tempat wudlu ke tempat shalat
karena tidak menggunakan alas kaki
- Pada waktu melepas alas kaki di dekat tempat shalat, kaki dalam keadaan
basah sempat menginjak lantai yang tidak suci sehingga ada najis dari lantai
yang menempel di kaki.
Berikut ini ilustrasi untuk membantu:
No comments:
Post a Comment
Silakan meninggalkan komentar anda terhadap artikel ini